Tanah Pinoh, Melawi — Dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan dan upaya penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pendamping Desa Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan perubahan APBDes menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan dukungan anggaran Desa dapat diarahkan secara tepat untuk kebutuhan penanganan bencana, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan Desa serta kondisi dan kebutuhan masing-masing Desa.
Koordinasi ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Melawi yang mendorong keterlibatan Kecamatan dan Desa dalam pencegahan Karhutla. Pemerintah Kabupaten Melawi sebelumnya menegaskan bahwa penanggulangan Karhutla membutuhkan keterlibatan bersama pemerintah daerah, Kecamatan, Desa, TNI-Polri, dunia usaha, relawan dan masyarakat.
Camat Tanah Pinoh: Desa Perlu Memperkuat Kesiapsiagaan
Camat Tanah Pinoh, Budiman, S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa upaya menghadapi ancaman Karhutla perlu dilakukan melalui koordinasi yang kuat mulai dari tingkat Kecamatan hingga Desa.
“Pemerintah Kecamatan terus mendorong Pemerintah Desa agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi Karhutla. Perencanaan dan penganggaran Desa perlu diarahkan untuk mendukung langkah pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Menurutnya, perubahan APBDes harus dilakukan secara terencana dan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, sehingga dukungan anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi kondisi rawan kebakaran.
Sekcam Tanah Pinoh: Administrasi dan Perencanaan Harus Diperhatikan
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tanah Pinoh, Shalahuddin, M.Pd., menekankan pentingnya memperhatikan aspek administrasi dan perencanaan dalam setiap proses perubahan APBDes.
“Perubahan APBDes harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan Desa, ketentuan yang berlaku serta kelengkapan administrasinya. Setiap kegiatan yang direncanakan perlu memiliki dasar yang jelas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.”
Ia juga mendorong agar Pemerintah Desa melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Pemerintah Kecamatan apabila terdapat kendala dalam proses perubahan APBDes maupun dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
Pendamping Desa Kecamatan Tanah Pinoh menyampaikan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan merupakan bagian dari upaya mendorong Pemerintah Desa agar mampu merespons potensi bencana secara lebih terencana.
Dalam proses perubahan APBDes, Pemerintah Desa diharapkan melakukan pencermatan terhadap kegiatan dan kebutuhan penanggulangan Karhutla, sekaligus memastikan setiap perubahan perencanaan dan penganggaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi semakin penting mengingat Kabupaten Melawi pada 2026 menghadapi peningkatan risiko Karhutla. Pemerintah Kabupaten Melawi telah meminta Kecamatan dan Desa memperkuat deteksi dini, membangun mekanisme pelaporan cepat, mengaktifkan Masyarakat Peduli Api (MPA), serta meningkatkan koordinasi dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.
Upaya penanganan di lapangan juga menunjukkan pentingnya respons cepat dan sinergi lintas sektor. Pada September 2026, personel Polri, KPH dan Masyarakat Peduli Api melakukan penanganan titik api di Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, untuk mencegah api meluas.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Tanah Pinoh dapat membangun langkah yang lebih terarah dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Perubahan APBDes bukan hanya dipandang sebagai proses administrasi penganggaran, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan Desa dalam menghadapi kondisi darurat, dengan tetap mengedepankan prinsip perencanaan, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
Sinergi antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Pendamping Desa, serta unsur terkait diharapkan mampu memperkuat pencegahan dan penanganan Karhutla sejak dini, sehingga risiko meluasnya kebakaran serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan dapat ditekan.
Penulis : Ifan Alfian, S.T | Pendamping Desa








