MEDIA INFORMASI TTP Kec, Tanah Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat

Senin, 18 Mei 2026

Penyampaian Surat Tugas TPP Kec. Tanah Pinoh Tahun 2026

Tanah Pinoh, 12 Mei 2026 — Koordinator Kecamatan Pendamping Desa Parmadi, S.Pd. menyampaikan Surat Tugas Nomor 254.19/SDM.00.03/2026 dari BPSDM Kementerian Desa PDT kepada pihak Kecamatan Tanah Pinoh terkait penyesuaian lokasi tugas Pendamping Desa di tahun 2026. Surat tersebut menetapkan adanya pergeseran penempatan Duin, S.P. yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Tanah Pinoh, kembali ditugaskan ke Kecamatan Sokan. Ifan Alfian, S.T. yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Tanah Pinoh Barat, kini resmi bertugas di Kecamatan Tanah Pinoh.

Surat tugas ini diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Pinoh, Bapak Edi Loros. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Duin, S.P. selama bertugas di Tanah Pinoh. Selain itu, Bapak Edi Loros juga menyambut dengan hangat kehadiran Ifan Alfian, S.T., serta menegaskan komitmen untuk menjalin kerja sama yang baik demi mendukung kelancaran program pendampingan desa di wilayah Tanah Pinoh. "Tahapan Perencanaan Desa mulai dari kegiatan Rembuk Stunting, Musdesus Penetapan KPM BLT-Desa, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa hingga pada proses Evaluasi ABPDesa sudah berjalan sesuai tahapan dan tugas kita selanjutnya akan melakukan Monitoring dan Evaluasi atas kinerja dan capaian progres dari Pemerintah Desa" Ujar nya.

Pada kesepatan ini pula Duin, S.P. menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama dalam proses pendampingan di Kecamatan Tanah Pinoh dan berharap hal-hal baik di sudah berjalan di Kecamatan Tanah Pinoh dapat di replikasikan di Lokasi Tugas yang baru.

Pergeseran lokasi tugas ini diharapkan dapatmemperkuat koordinasi antar kecamatan dan meningkatkan efektivitas pendampingan desa, sehingga pembangunan di tingkat lokal dapat berjalan lebih optimal dan berkesinambungan.


Penulis : Ifan Alfian, S.T. | Pendamping Desa

Senin, 04 Mei 2026

Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDesma Tahun Anggaran 2025 adalah forum resmi yang melibatkan perwakilan desa-desa dalam satu kawasan kerja sama antar desa (biasanya eks-PNPM atau kerja sama BUMDes bersama). Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan dan mengevaluasi kinerja pengelolaan BUMDesma selama satu tahun anggaran.

Berikut gambaran lengkapnya:

Tujuan MAD LPJ BUMDesma

  • Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan BUMDesma tahun 2025
  • Mengevaluasi kinerja pengurus
  • Menentukan kebijakan atau perbaikan ke depan
  • Menetapkan keputusan strategis (misalnya pembagian SHU, pergantian pengurus, atau pengembangan usaha)

Peserta rapat terdiri dari Pengurus Bumdesma, Dewan Pengawas, Dewan Pembina, Camat Tanah Pinoh , Kelompok SPP, dan Dinas PMD Kab.Melawi.
Bagi hasil PADES desa sebesar Rp.2.931.000/Desa yang di transfer pengurus Bumdesma melalui rekening Kas Desa, Begitu juga dana Sosial langsung di salurkan ke desa dengan kesepakatan dana sosial di salurkan sesuai dengan kebutuhan desa. 

Rabu, 29 April 2026

 

PEJUANG HORTIKULTURA DESA SUKA MAJU:Petani sayur di Desa Suka Maju memang punya peran penting dalam ketahanan pangan lokal. Dari cerita yang Anda sampaikan, terlihat bahwa program ini bukan hanya sekadar menanam sayuran, tapi juga membangun kemandirian desa. Modal awal yang diterima Bang Andy melalui bantuan desa pada tahun 2023 menjadi titik awal yang strategis: dengan dukungan itu, para petani bisa menanam berbagai jenis sayuran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat desa hingga kecamatan Tanah Pinoh.

Hal menarik dari model seperti ini adalah efek gandanya:

  • Ekonomi lokal: uang berputar di desa, karena hasil panen langsung dikonsumsi masyarakat sekitar.

  • Ketahanan pangan: desa tidak bergantung penuh pada pasokan dari luar, sehingga lebih tahan terhadap fluktuasi harga atau gangguan distribusi.

  • Pemberdayaan petani: adanya TPK (Tim Pengelola Kegiatan) yang dipimpin Bang Andy membuat pengelolaan lebih terstruktur dan transparan.

Kalau dipikir lebih jauh, langkah Desa Suka Maju bisa jadi contoh bagi desa lain: bagaimana bantuan modal awal bisa dikembangkan menjadi sistem produksi pangan berkelanjutan.

Apakah Anda ingin saya bantu menyusun semacam profil program ketahanan pangan Desa Suka Maju dalam bentuk tulisan resmi (misalnya laporan singkat atau artikel desa)? Itu bisa berguna untuk dokumentasi atau promosi keberhasilan desa, 29/4/2026

Selasa, 28 April 2026

Peran Strategis Tim Evaluasi Perencanaan Desa 2026 Kecamatan Tanah Pinoh dalam Mengawal Prioritas Dana Desa




        Dalam upaya memastikan perencanaan pembangunan desa berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Kecamatan Tanah Pinoh melaksanakan kegiatan Evaluasi Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam siklus perencanaan desa, khususnya dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan selaras dengan prioritas nasional maupun daerah.

Evaluasi Perencanaan Desa Tahun 2026 Kecamatan Tanah Pinoh yang diketuai oleh Camat Tanah Pinoh, Bapak Budiman, S.Sos., M.A.P., memegang peran sentral dalam proses ini. Tim ini bertugas melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap dokumen Rancangan APBDes yang telah disusun oleh masing-masing pemerintah desa. Evaluasi tersebut mencakup aspek kesesuaian regulasi, sinkronisasi program, hingga efektivitas alokasi anggaran terhadap kebutuhan riil masyarakat.

Salah satu fokus utama dalam evaluasi ini adalah memastikan bahwa penggunaan Dana Desa mengacu pada prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti penanganan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, serta pengembangan potensi ekonomi lokal. Dalam konteks ini, kehadiran Pendamping Desa menjadi sangat penting. Mereka berperan sebagai fasilitator sekaligus pengawal teknis yang membantu pemerintah desa dalam menyusun perencanaan yang berkualitas dan akuntabel.

Kolaborasi antara Tim Evaluasi Kecamatan dan Pendamping Desa menciptakan sinergi yang kuat. Pendamping Desa memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan di tingkat desa, sementara Tim Evaluasi memastikan bahwa hasil perencanaan tersebut telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap program yang dianggarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selain itu, kegiatan evaluasi ini juga menjadi ruang pembinaan bagi pemerintah desa. Melalui proses ini, aparatur desa mendapatkan masukan konstruktif untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Hal ini penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Kecamatan Tanah Pinoh melalui kepemimpinan Bapak Budiman menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengawal pembangunan desa. Dengan pelaksanaan evaluasi yang cermat dan kolaboratif, diharapkan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. 



Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga oleh kualitas perencanaan dan pengawasan yang dilakukan. Oleh karena itu, peran Tim Evaluasi Perencanaan Desa dan Pendamping Desa menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa memberikan dampak nyata bagi kemajuan desa di Kecamatan Tanah Pinoh.


Created by Parmadi

Rabu, 25 Februari 2026

 

REMBUG STUNTING SEBAGAI WAHANA PERENCANAAN DESA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN STUNTING DI DESA MADONG JAYA:
.rembug stunting di hadiri para pihak terkait seperti Kader Posyandu, Kader KPM, Tenaga Kesehatan Desa, Uspik kecamatan Tanah Pinoh dan Pendamping Desa.kader KPM bertugas mempersentasikan progres dan capaian serta kendala pelaksanaan posyandu bayi balita dan bumil di desa.

Rembug stunting di Desa Madong Jaya yang melibatkan berbagai pihak seperti Kader Posyandu, Kader KPM, tenaga kesehatan desa, Uspik Kecamatan Tanah Pinoh, dan pendamping desa merupakan bentuk nyata perencanaan partisipatif untuk pengendalian serta pencegahan stunting. Forum ini menjadi wadah penting untuk:

Peran dan Fungsi Rembug Stunting

  • Koordinasi lintas sektor: Menyatukan perspektif kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pemerintahan desa.

  • Evaluasi program: Kader KPM mempresentasikan progres, capaian, serta kendala pelaksanaan posyandu bayi, balita, dan ibu hamil.

  • Identifikasi masalah: Kendala di lapangan dapat langsung dibahas bersama pihak terkait untuk mencari solusi.

  • Perencanaan desa: Hasil diskusi menjadi dasar penyusunan rencana kerja desa yang lebih terarah dalam menurunkan angka stunting.

Manfaat bagi Desa Madong Jaya

  • Transparansi: Semua pihak mengetahui perkembangan dan tantangan program.

  • Partisipasi aktif: Masyarakat desa dilibatkan melalui kader dan tenaga kesehatan.

  • Penguatan kapasitas: Kader KPM dan Posyandu mendapat dukungan teknis serta moral dari pemerintah desa dan kecamatan.

  • Keberlanjutan program: Rencana tindak lanjut lebih mudah disusun karena ada komitmen bersama.

Kalau dilihat dari struktur rembug ini, Desa Madong Jaya sedang membangun model kolaborasi yang bisa menjadi contoh bagi desa lain.


Rembug Stunting Desa Pelita Kenaya dalam Rangka Pencegahan Stunting

Pemerintah Desa Pelita Kenaya melaksanakan kegiatan Rembug Stunting sebagai upaya percepatan pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat, tenaga kesehatan, kader Posyandu, kader KPM (Kader Pembangunan Manusia), serta pendamping desa.

Rembug stunting ini merupakan forum musyawarah bersama untuk membahas kondisi terkini terkait stunting di Desa Pelita Kenaya, mengidentifikasi permasalahan, serta merumuskan langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan secara terpadu.

Dalam sambutannya, Camat menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan stunting, mulai dari pemenuhan gizi ibu hamil dan balita, peningkatan layanan kesehatan, hingga edukasi kepada masyarakat tentang pola asuh dan pola makan sehat.

Tenaga kesehatan memaparkan data perkembangan balita serta pentingnya pemantauan tumbuh kembang secara rutin melalui kegiatan Posyandu. Sementara itu, kader KPM dan pendamping desa menegaskan komitmen untuk terus melakukan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam mewujudkan generasi Desa Pelita Kenaya yang sehat, cerdas, dan bebas stunting.

Created by Duin.SP


Selasa, 10 Februari 2026

Mengawal Implementasi Kebijakan Dana Desa 2026: Sinergi Pendamping Desa dan Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa


Tanah Pinoh — Implementasi kebijakan Dana Desa yang efektif dan akuntabel membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Dalam konteks tersebut, Pendamping Desa bersama Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh menunjukkan peran strategis dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Upaya pengawalan regulasi ini diwujudkan melalui kegiatan fasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 serta Musyawarah Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Suka Maju pada 09 Februari 2026 dan Desa Batu Begigi pada 10 Februari 2026. Kedua desa ini tercatat sebagai desa pertama dari total 12 desa di Kecamatan Tanah Pinoh yang melaksanakan rangkaian musyawarah tersebut, sekaligus menjadi indikator awal kesiapan desa dalam melaksanakan siklus perencanaan dan pertanggungjawaban pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Pendamping Desa dan Pemerintah Kecamatan dalam Implementasi Kebijakan

Pendamping Desa memiliki fungsi penting sebagai fasilitator dan penguat kapasitas pemerintah desa dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan Dana Desa. Dalam kegiatan ini, Pendamping Desa berperan memastikan bahwa pelaksanaan Musdesus dan musyawarah pertanggungjawaban APBDes berjalan sesuai prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh di bawah kepemimpinan Camat Tanah Pinoh, Bapak Budiman, S.Sos., M.A.P, memberikan arahan strategis dan penguatan kebijakan kepada pemerintah desa. Kehadiran camat dalam forum musyawarah tersebut menjadi bentuk pembinaan dan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026

Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026 merupakan tahapan krusial dalam memastikan bahwa program perlindungan sosial Dana Desa tepat sasaran. Dalam musyawarah yang difasilitasi oleh Pendamping Desa, proses penetapan KPM dilakukan secara terbuka dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan dalam regulasi, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa.

Forum musyawarah melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur lainnya. Diskusi yang berlangsung mencerminkan prinsip demokrasi desa, di mana keputusan diambil melalui musyawarah mufakat berdasarkan data dan fakta lapangan.

Musyawarah Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025

Selain Musdesus BLT-DD, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Musyawarah Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025. Musyawarah ini menjadi sarana bagi pemerintah desa untuk menyampaikan laporan realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat secara transparan.

Pendamping Desa memastikan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban dilakukan secara sistematis dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan evaluasi. Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh mendorong agar hasil musyawarah tersebut dijadikan dasar perbaikan dalam perencanaan dan penganggaran desa pada tahun-tahun berikutnya.

 

Arahan Camat Tanah Pinoh: LPPD dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Dalam kesempatan tersebut, Camat Tanah Pinoh, Bapak Budiman, S.Sos., M.A.P, menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi pemerintahan desa. Camat mengimbau agar pemerintah desa segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2025 kepada Pemerintah Kecamatan sebagai bagian dari kewajiban akuntabilitas dan evaluasi kinerja pemerintahan desa.

Selain itu, Camat Tanah Pinoh juga memberikan motivasi kepada seluruh perangkat desa agar tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Di tengah isu efisiensi anggaran yang berkembang, pemerintah desa diharapkan tetap mampu memberikan layanan yang optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

Pelaksanaan musyawarah di Desa Suka Maju dan Desa Batu Begigi menunjukkan kesiapan administrasi dan komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan kebijakan Dana Desa secara tepat waktu. Peran kedua desa sebagai pelopor diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Tanah Pinoh untuk segera melaksanakan tahapan musyawarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara Pendamping Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Created by :

Admin _TPP Kec. Tanah Pinoh

Penyampaian Surat Tugas TPP Kec. Tanah Pinoh Tahun 2026

Tanah Pinoh, 12 Mei 2026 — Koordinator Kecamatan Pendamping Desa Parmadi, S.Pd. menyampaikan Surat Tugas Nomor 254.19/SDM.00.03/2026 dari ...