MEDIA INFORMASI TTP Kec, Tanah Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat

Selasa, 10 Februari 2026

Mengawal Implementasi Kebijakan Dana Desa 2026: Sinergi Pendamping Desa dan Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa


Tanah Pinoh — Implementasi kebijakan Dana Desa yang efektif dan akuntabel membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Dalam konteks tersebut, Pendamping Desa bersama Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh menunjukkan peran strategis dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Upaya pengawalan regulasi ini diwujudkan melalui kegiatan fasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 serta Musyawarah Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Suka Maju pada 09 Februari 2026 dan Desa Batu Begigi pada 10 Februari 2026. Kedua desa ini tercatat sebagai desa pertama dari total 12 desa di Kecamatan Tanah Pinoh yang melaksanakan rangkaian musyawarah tersebut, sekaligus menjadi indikator awal kesiapan desa dalam melaksanakan siklus perencanaan dan pertanggungjawaban pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Pendamping Desa dan Pemerintah Kecamatan dalam Implementasi Kebijakan

Pendamping Desa memiliki fungsi penting sebagai fasilitator dan penguat kapasitas pemerintah desa dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan Dana Desa. Dalam kegiatan ini, Pendamping Desa berperan memastikan bahwa pelaksanaan Musdesus dan musyawarah pertanggungjawaban APBDes berjalan sesuai prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh di bawah kepemimpinan Camat Tanah Pinoh, Bapak Budiman, S.Sos., M.A.P, memberikan arahan strategis dan penguatan kebijakan kepada pemerintah desa. Kehadiran camat dalam forum musyawarah tersebut menjadi bentuk pembinaan dan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026

Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026 merupakan tahapan krusial dalam memastikan bahwa program perlindungan sosial Dana Desa tepat sasaran. Dalam musyawarah yang difasilitasi oleh Pendamping Desa, proses penetapan KPM dilakukan secara terbuka dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan dalam regulasi, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa.

Forum musyawarah melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur lainnya. Diskusi yang berlangsung mencerminkan prinsip demokrasi desa, di mana keputusan diambil melalui musyawarah mufakat berdasarkan data dan fakta lapangan.

Musyawarah Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025

Selain Musdesus BLT-DD, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Musyawarah Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025. Musyawarah ini menjadi sarana bagi pemerintah desa untuk menyampaikan laporan realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat secara transparan.

Pendamping Desa memastikan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban dilakukan secara sistematis dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan evaluasi. Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh mendorong agar hasil musyawarah tersebut dijadikan dasar perbaikan dalam perencanaan dan penganggaran desa pada tahun-tahun berikutnya.

 

Arahan Camat Tanah Pinoh: LPPD dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Dalam kesempatan tersebut, Camat Tanah Pinoh, Bapak Budiman, S.Sos., M.A.P, menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi pemerintahan desa. Camat mengimbau agar pemerintah desa segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2025 kepada Pemerintah Kecamatan sebagai bagian dari kewajiban akuntabilitas dan evaluasi kinerja pemerintahan desa.

Selain itu, Camat Tanah Pinoh juga memberikan motivasi kepada seluruh perangkat desa agar tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Di tengah isu efisiensi anggaran yang berkembang, pemerintah desa diharapkan tetap mampu memberikan layanan yang optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

Pelaksanaan musyawarah di Desa Suka Maju dan Desa Batu Begigi menunjukkan kesiapan administrasi dan komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan kebijakan Dana Desa secara tepat waktu. Peran kedua desa sebagai pelopor diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Tanah Pinoh untuk segera melaksanakan tahapan musyawarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara Pendamping Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Created by :

Admin _TPP Kec. Tanah Pinoh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengawal Implementasi Kebijakan Dana Desa 2026: Sinergi Pendamping Desa dan Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Tanah Pinoh — Implementasi kebijakan Dana Desa yang efektif dan akuntabel membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari p...