
Tanah Pinoh — Implementasi kebijakan Dana Desa yang efektif dan akuntabel membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Dalam konteks tersebut, Pendamping Desa bersama Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh menunjukkan peran strategis dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Upaya
pengawalan regulasi ini diwujudkan melalui kegiatan fasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 serta
Musyawarah Pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di Desa Suka Maju
pada 09 Februari 2026 dan Desa
Batu Begigi pada 10 Februari 2026. Kedua
desa ini tercatat sebagai desa pertama
dari total 12 desa di Kecamatan Tanah Pinoh yang melaksanakan rangkaian
musyawarah tersebut, sekaligus menjadi indikator awal kesiapan desa dalam
melaksanakan siklus perencanaan dan pertanggungjawaban pemerintahan desa sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Pendamping Desa dan Pemerintah Kecamatan dalam Implementasi Kebijakan
Pendamping
Desa memiliki fungsi penting sebagai fasilitator dan penguat kapasitas
pemerintah desa dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan Dana Desa.
Dalam kegiatan ini, Pendamping Desa berperan memastikan bahwa pelaksanaan
Musdesus dan musyawarah pertanggungjawaban APBDes berjalan sesuai prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel,
sebagaimana diamanatkan dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.
Sementara
itu, Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh di bawah kepemimpinan Camat Tanah Pinoh, Bapak Budiman, S.Sos.,
M.A.P, memberikan arahan strategis dan penguatan kebijakan kepada
pemerintah desa. Kehadiran camat dalam forum musyawarah tersebut menjadi bentuk
pembinaan dan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,
khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus
Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026
Musyawarah
Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026 merupakan tahapan krusial dalam
memastikan bahwa program perlindungan sosial Dana Desa tepat sasaran. Dalam
musyawarah yang difasilitasi oleh Pendamping Desa, proses penetapan KPM
dilakukan secara terbuka dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan
dalam regulasi, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa.
Forum
musyawarah melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
tokoh masyarakat, dan unsur lainnya. Diskusi yang berlangsung mencerminkan
prinsip demokrasi desa, di mana keputusan diambil melalui musyawarah mufakat
berdasarkan data dan fakta lapangan.
Musyawarah Pertanggungjawaban
APBDes Tahun Anggaran 2025
Selain
Musdesus BLT-DD, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Musyawarah Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah ini menjadi sarana bagi pemerintah desa untuk menyampaikan laporan
realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat secara transparan.
Pendamping
Desa memastikan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban dilakukan secara
sistematis dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan
evaluasi. Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh mendorong agar hasil musyawarah
tersebut dijadikan dasar perbaikan dalam perencanaan dan penganggaran desa pada
tahun-tahun berikutnya.
Arahan Camat Tanah Pinoh: LPPD dan
Optimalisasi Pelayanan Publik
Dalam
kesempatan tersebut, Camat Tanah Pinoh,
Bapak Budiman, S.Sos., M.A.P, menegaskan pentingnya kepatuhan
administrasi pemerintahan desa. Camat mengimbau agar pemerintah desa segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2025 kepada Pemerintah Kecamatan sebagai
bagian dari kewajiban akuntabilitas dan evaluasi kinerja pemerintahan desa.
Selain
itu, Camat Tanah Pinoh juga memberikan motivasi kepada seluruh perangkat desa
agar tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Di tengah isu efisiensi anggaran
yang berkembang, pemerintah desa diharapkan tetap mampu memberikan layanan yang optimal, responsif, dan
berorientasi pada kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip tata
kelola yang baik.
Pelaksanaan
musyawarah di Desa Suka Maju dan Desa Batu Begigi menunjukkan kesiapan
administrasi dan komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan kebijakan Dana
Desa secara tepat waktu. Peran kedua desa sebagai pelopor diharapkan dapat
menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Tanah Pinoh untuk segera
melaksanakan tahapan musyawarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi
antara Pendamping Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa menjadi
fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan,
akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Created by :
Admin _TPP Kec. Tanah Pinoh