Peran Pendamping Desa dan Pemerintah Kecamatan dalam Implementasi Kebijakan
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh di bawah kepemimpinan Camat Tanah Pinoh, Bapak Budiman, S.Sos., M.A.P, memberikan arahan strategis dan penguatan kebijakan kepada pemerintah desa. Kehadiran camat dalam forum musyawarah tersebut menjadi bentuk pembinaan dan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026
Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026 merupakan tahapan krusial dalam memastikan bahwa program perlindungan sosial Dana Desa tepat sasaran. Dalam musyawarah yang difasilitasi oleh Pendamping Desa, proses penetapan KPM dilakukan secara terbuka dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan dalam regulasi, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa.
Musyawarah Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025
Selain
Musdesus BLT-DD, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Musyawarah Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah ini menjadi sarana bagi pemerintah desa untuk menyampaikan laporan
realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat secara transparan.
Pendamping
Desa memastikan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban dilakukan secara
sistematis dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan
evaluasi. Pemerintah Kecamatan Tanah Pinoh mendorong agar hasil musyawarah
tersebut dijadikan dasar perbaikan dalam perencanaan dan penganggaran desa pada
tahun-tahun berikutnya.
Arahan Camat Tanah Pinoh: LPPD dan Optimalisasi Pelayanan Publik
Selain itu, Camat Tanah Pinoh juga memberikan motivasi kepada seluruh perangkat desa agar tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Di tengah isu efisiensi anggaran yang berkembang, pemerintah desa diharapkan tetap mampu memberikan layanan yang optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Pelaksanaan
musyawarah di Desa Suka Maju dan Desa Batu Begigi menunjukkan kesiapan
administrasi dan komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan kebijakan Dana
Desa secara tepat waktu. Peran kedua desa sebagai pelopor diharapkan dapat
menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Tanah Pinoh untuk segera
melaksanakan tahapan musyawarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi
antara Pendamping Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa menjadi
fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan,
akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.



