Kegiatan difokuskan pada proses sinkronisasi data anggaran APBDes pada menu Rencana dan Realisasi dalam Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026. Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data perencanaan, pagu anggaran, serta realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh desa, sehingga data yang tersaji dalam aplikasi dapat menggambarkan kondisi pelaksanaan pemanfaatan Dana Desa secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain proses penginputan dan sinkronisasi data, dilakukan pula pengecekan terhadap kelengkapan dokumen pendukung kegiatan yang telah mencapai realisasi 100%, sebagai bagian dari persiapan proses verifikasi pada jenjang berikutnya.
Hasil Kegiatan
- Terlaksananya penginputan dan pemutakhiran data pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026 pada Aplikasi Monev Dana Desa.
- Terlaksananya sinkronisasi antara data Rencana dan Realisasi APBDes.
- Teridentifikasinya kegiatan yang telah mencapai realisasi 100% dan siap untuk dilengkapi dengan dokumen pendukung.
- Tersusunnya langkah tindak lanjut untuk proses pengajuan verifikasi data dan dokumen pada jenjang berikutnya.
Rekomendasi Koordinator Kecamatan
Koordinator Kecamatan merekomendasikan agar setiap kegiatan yang telah mencapai realisasi 100% segera dilengkapi dan diunggah dokumentasi pelaksanaan kegiatan beserta Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Aplikasi Monev Dana Desa. Kelengkapan dokumentasi tersebut perlu dipastikan sesuai dengan kegiatan dan realisasi yang tercantum dalam APBDes.
Data dan dokumen yang telah lengkap dan sesuai agar selanjutnya dikirim untuk proses verifikasi pada jenjang berikutnya, sedangkan data yang masih terdapat kekurangan perlu segera dilakukan perbaikan sebelum diajukan untuk verifikasi. Hal ini penting untuk menjaga akurasi, kelengkapan, dan akuntabilitas data pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026.
Penulis : Ifan Alfian, S.T. | Pendamping Desa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar